PAGUCINEWS.COM = Belum maksimalnya Perda hewan ternak masih terlihat hewan bergerak bebas di jalan-jalan desa dan meninggalkan kotoran di sepenjang jalan maupun di halaman rumah.
Camat Kaur Selatan, Rendra Agung, S.STP, MPSSp mengatakan di Kecamatan Kaur Selatan yang terdiri dari 18 desa, baru empat desa yang sudah menyampaikan perdes hewan ternak dan siap merealisaikannya.
Yakni, Desa Gedung Sako Dua, Desa Pasar Lama, Desa Jembatan Dua, Desa Pasar Saoh, Desa lainnya sampai dengan saat ini masih dalam proses pembuatan perdes desa.
“Iya kalau perdes ternak dijalankan dengan tegas, saya yakin tidak akan ada lagi ternak yang dilepasliarkan dan warga pun akan merasa nyaman. Rendra
Karena tingginya tingkat pelanggar, sehingga dikhawatirkan nantinya pemerintah desa akan disukai masyarakat perlunya peraturan daerah (Perda) dan di susul dengan perdes ternak di desa masing masing
“Ya Selain itu perdes ini juga merupakan salah satu syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap ketiga anggaran 2022 untuk itu desa sesegera mungkin menyelesaikan perdes.tutupnya.
Redaksi : Suliswan