PAGUCINEWS.COM = Bimtek Fasilitator Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara lansung di buka oleh Gubernur Bengkulu dan di hadiri Analis Kebijakan Ahli Madya BNPB.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bimtek menghadirkan satgas dan tim terpadu PMK di Provinsi Bengkulu yang di dalamnya terhimpun jajaran TNI-Polri, BNPB, BPBD, Dinas Peternakan dan Keswan, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), para pengusaha peternakan serta pihak terkait lainnya. Di Ballroom Mercure Hotel Bengkulu.
Penaganan PMK ini pendekatan kolaborasi dan sinergi semua elemen bisa terlaksana baik. “Secara teknis tentu Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Bengkulu yang menangani dari sisi penyakitnya.
Kepada seluruh masyarakat peternak hewan yang mati terkena PMK, untuk dapat menyampaikan usulanya ke pemerintah melalui bidang yang menaganinya, Secara teknis tentu Dinas Peternakan
“Ya bagi peternak yang hewan ternaknya mati akibat PMK, bisa mengusulkan ganti rugi ataupun bantuan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah di daerah,”kata Gubernur Rohidin.
Sementara itu Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu Muhammad Syarkawi mengatakan, untuk mendapatkan bantuan terhadap ternak-ternak yang mati akibat PMK, peternak harus menyiapkan beberapa persyaratan.
Persyaratan, Melampirkan surat keterangan dari dokter hewan atau pejabat otoritas peternakan setempat. Menyiapkan KTP, Surat keterangan dari kades atau lurah setempat, menjelaskan bahwa ternak yang mati benar milik salah seorang peternak di wilayah masing-masing.
“Harus melampirkan surat keterangan dari dokter hewan pejabat otoritas peternakan setempat.menyiapkan KTP surat keterangan kades setempat. Muhammad(*)
Redaksi : Suliswan