PAGUCINEWS.COM = Jabatan direktur utama Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) kabupaten Mukomuko yang sebelumnya kosong, diisi oleh pelaksana tugas ( PLT ) saat ini didefinitifkan pejabat Baru Dolata.
Sebelumnya dijabat plt Bustari Maller dan pejabat baru difinitifkan Dolata Karo Karo, setela serag terima jabatan Direktur RSUD Mukomuko yang baru Dolata Karo Karo menjelaskan kepada media bahwa ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan di RSUD Mukomuko yang harus diselesaikan di RSUD.
Ya permasalahan utang obat-obatan yang belum selesai dibayar kemudian alat kesehatan yang rusak juga proses penilaian akreditasi yang akan dilaksanakan pada tahun ini.kata Dolata.
Dimana RSUD Mukomuko satu per satu dan bertahap tidak bisa langsung semuanya untuk tahun ini kita fokus untuk penilaian akreditasi karena tahun ini kita harus mengikuti penilaian akreditasi karena kalau tidak mengikuti penilaian dan tidak lulus akreditasi RSUD Mukomuko tidak bisa melayani atau bekerja sama dengan BPJS kesehatan,
Namun Tahun sebelumnya akreditasi RSUD kita dapat nilai dasar dan semoga tahun ini bisa mendapat nilai madya harapnya, katanya
Selanjutnya selain fokus pada persiapan akreditasi yang akan digelar pada bulan November mendatang kita juga terus berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
‘Ya pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus kita perbaiki, kalau pelayanan kita perbaiki otomatis kepercayaan masyarakat berobat RSUD Mukomuko meningkat kemudian juga nantinya keuangan semakin baik dan bisa berangsur angsur membayar hutang hutang obat obatan ”katanya
Selain itu juga ya akan melakukan briefing ke ruangan-ruangan untuk mencari solusi permasalahan yang ada di setiap ruangan, hal ini salah satu untuk memajukan RSUD Mukomuko. mulai besok Saya akan melakukan briefing kepada para pegawai setiap ruangan.
Hal ini untuk koordinasi terkait hal-hal yang dibutuhkan ruangan atau pun mencari solusi permasalahan yang ada di ruangan baik itu yanmet, ruangan keperawatan dan lain-lain tutupnya.(Budi)
Redaksi : Suliswan