Home / Nasional

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:20 WIB

Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Lawan Ajukan Banding

Keluar dari Ruang Sidang Irjen Ferdy Sambo (poto Antara FOTOM RISYAL HIDAYAT)

Keluar dari Ruang Sidang Irjen Ferdy Sambo (poto Antara FOTOM RISYAL HIDAYAT)

PAGUCINEWS.COM Jakarta  = Hasil sidang etik Profesi Polri (KEPP) Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat, Ferdy Sambo lawan ajukan banding.

Ferdy Sambo masih belum terima dengan putusan sidang etik terhadap dirinya terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Oleh karena itu, Sambo akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo melalui tayangan TV Polri, seperti dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).

“Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” ujar Sambo.

Tekad Ferdy Sambo untuk mengajukan banding kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pengacaranya, Arman Hanis. Pengacara Sambo mengaku sedang memproses pengajuan banding tersebut.

“Itu dalam proses semua,” kata Arman Hanis di Gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari detikNews, Jumat (26/8).

Kendati begitu, Arman belum menjelaskan lebih detail terkait proses pengajuan bandung putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo dari Polri itu.

Banding Sambo Jadi Perlawanan Terakhir

Pihak Polri menilai pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo. Dia diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan memori banding.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Jumat (26/8).

Waktu untuk mengajukan memori banding itu diberikan selama tiga hari. Setelah itu banding Ferdy Sambo akan diproses selama 21 hari.

“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” ujar Dedi.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” sambungnya.

Dedi kemudian menjelaskan khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding final dan mengikat. Putusan banding Ferdy Sambo nantinya merupakan upaya hukum etik terakhir.

Sumber : DetikNews

Redaksi : Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Nasional

Sederet Artis Yang Masih Bersabar Dengan Belum Menikah Lagi

Hukum & Peristiwa

Rekaman CCTV, Terekam Putri Berada di Lokasi Kejadian Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Nasional

Kecanduan Media Sosial, Cekcok Suami Istri Berujung Nyawa Melayang

Nasional

Klasemen Liga Champions Real Madrid dan Manchester City Dipastikan lolos ke 16 besa

Nasional

PHK Masal Karyawan Twitter Terima Pesangon 3 Bula Gaji

Nasional

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Buka-bukan  Pemilu Terjadi di Era SBY

Nasional

Sebagai Seorang Tokoh Publik,Tidak Semua Mengumbar Urusan Soal Ranjang

Hukum & Peristiwa

Ops Yustisi Pendisiplinan Masyarakat  Protokol Kesehatan di Indonesia, 47.754 Teguran