Home / Hukum & Peristiwa / Nasional

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 11:22 WIB

Sambo dan Putri Diduga Tanyakan Kesanggupan Anak Buah Tembak Brigadir J

PAGUCINEWS.COM, JAKARTA = Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat dalam pertemuan perencanaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pertemuan tersebut dilakukan di lantai tiga rumah Sambo yang terletak di Jalan Saguling.

Pertemuan tersebut dihadiri Sambo, Putri, sopir Putri bernama Bharada E atau Richard Eliezer, dan ajudan Putri, Brigadir RR atau Ricky Rizal.Menurut Agus, Sambo menanyakan kesanggupan dua anak buahnya mengeksekusi Brigadir Yosua.

“Ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Yosua,” kata Agus dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Polri menengarai Putri mengikuti skenario yang dibangun suaminya. Ia kemudian mengajak Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangganya Kuat Maruf, dan Brigadir Yosua berangkat ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Rumah tersebut nantinya menjadi lokasi pembunuhan Brigadir Yosua. Agus juga menyebut, Putri terlibat dalam upaya suap oleh Sambo kepada Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf. “Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rizal) dan KM (kuat Maruf),” ujar Agus.

Sebelumnya, polisi menyatakan telah melakukan pemeriksaan dengan metode scientific crime investigation sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka baru dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Tim penyidik Mabes Polri juga telah memeriksa Putri hingga tiga kali. di lansir dari KOMPAS.com

Dalam penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengantongi bukti kamera CCTV dan keterangan saksi. Dalam rekaman itu, Putri melakukan kegiatan yang menjadi bagian rencana pembunuhan Yosua.

Putri kemudian dijerat dengan pasal yang sama sebagaimana disangkakan terhadap Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat. “Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Judul Berita ; Di Lantai Tiga Rumahnya, Sambo dan Putri Diduga Tanyakan Kesanggupan Anak Buah Tembak Brigadir J(**)

Redaksi: Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Headline

Diduga Oknum Kades Esek- esek Dengan Perempuan Bersuami

Nasional

Gedung Balai Kota Bandung, Jawa Barat  Terbakaran

Bengkulu Utara

HT, Ditangkap Polisi Diduga Mendistribusikan BBM Ilegal

Bengkulu Utara

Kepolisian Sektor Giri Mulya Kembali Jeboskan Residivis Curanmor

Hukum & Peristiwa

JA Diduga Bandar Narkoba di Amankan Sat Resnarkoba Mukomuko

Bengkulu Utara

Giat Polsek Giri Mulya Gerakan Sedekah Untuk Masyarakat

Nasional

Surya Paloh Membuka Kisah Kesuksesan, Usianya Menginjak 14 Tahun

Headline

Panglima TNI dan Kapolri Kompak Bagikan Masker di Pasar Tanah Abang