PAGUCINEWS.COM = Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Sosialisasi peraturan Bupati (perbup) Bengkulu Utara nomor 9 tahun 2022 tentang sestem dan prosedor pengelolaan keuangan daerah badan keuangan daerah BKAD.
Kegiatan yang berlangsung di ruang pola BKAD. Lansung dibuka kepala BKAD Fitriansyah, narasuber sekretaris BKAD kepala Inspektorat KPP Pratama Bengkulu Satu dan UKPBJ
dengan peserta pejabat Eselon III dan IV serta seluruh kasubag perencanaan dan program organisasi perangkat daerah(OPD) lingkup Pemkab Bengkulu Utara.Selasa (21/6/22).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) H.Fitriansyah SSTP MM menyampaikan, banyak hal yang perlu kita pelajari dalam pengelolaan keuangan, dengan diadakannya sosialisasi ini kepada peserta ASN untuk jangan ragu menanyakan kepada narasumber, demi melaksanakan profesionalitas dan kualitas kerja yang lebih baik,”ujarnya.
“Ya setiap PNS hendaknya harus beradaptasi dan mahami konsep yang diterapkan sesuai dengan pedoman dalam perbup bupati.kata Fitriansyah.
Selain itu Perbup nomor 9 tahun 2022 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dinamika implementasi peraturan perundangan tentang perpajakan terkini Pajak penghasilan (PPh) disebutkan definisi pajak penghasilan (PPh), subjek pajak, objek pajak, hingga cara menghitung pajak.
“Ya peraturan ini menerangkan kebijakan-kebijakan dalam melakukan pembayaran pajak secara elektronik (e-Billing). Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, internet banking, mobile banking, atau sarana lain.”pungkasnya.(Adv)
Redaksi