PAGUCINEWS.COM = Hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER kembali di Investigasi oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu.
Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali,S.Sos,MM bersama Ir. Renjes Zaetheddy, Andaru Pranata. Ivestigasi ke PT. Sawit Mulya di Desa Pasar Bemba, Kamis (27/1/22).
Ketua Fraksi NasDem Juga Anggota Komisi III DPRD Provissi Begkulu Tantawi Dali, S.Sos, MM kepada media ini menjelaskan, Investigasi meminta agar perusahaan yang mendapatkan PROPER merah PT. Sawit Mulya di Desa Pasar Bemba agar dapat segera berbenah.
Perusahaan mengantongi peringkat merah sebagaimana di aturar dalam peraturan perundang- undangan dalam bidang, penilaian dalam tata kelola, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3,Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air dan Implementasi AMDAL dimana PT. Sawit Mulya ini,berdasarkan PROPER tahun 2020-2021 mendapat peringkat merah.
Selain itu juga Tantawi mejelaskan yang tidak mematuhi dalam pengelolaan lingkungannya,pihaknya bisa meminta Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) melalui Dinas LHK memberikan sanksi tegas ke perusahaan.
“Ya terkait PROPER ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas LHK provinsi. Karena Dinas LHK memiliki kewajiban memberikan teguran kepada prusahaan yang pengelolaan lingkungan belum sempurna,”kata Tantawi.(Adv)
Redaksi