LUBUKLINGGAU – Sekitar seratus massa emak-emak mendatangi kantor DPRD kota Lubuklinggau di Jalan Lintas Sumatera kelurahan Petanang, Kota Lubuklinggau.
Aksi massa emak-emak ini dipimpin oleh Abdul Hamim, Mirwan Batubara, Rian Opiansah, Zainuri dan perwakilan dari Permahi terkait beredarnya dugaan foto mesum antara TA dengan waka II DPRD kota Lubuklinggau SO. Diketahui tanggal 7 juli 2020 terbit akte cerai TA dengan suaminya nomor 0504/AC/2020/PA LLG.
Kemudian tanggal 11 juli 2020 ternyata terjadi pernikahan sirih TA dengan Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau. Pernikahan tersebut ditandatangani diatas materai oleh yang bersangkutan dan tokoh agama bernama paino dengan disaksikan oleh Junaedi dan Warto hardi.
Salah seorang orator yang juga ketua PMT Mirwan Batubara menegaskan bahwa Aksi massa ini tidak akan terjadi kalau Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Kota Lubuklinggau bisa menjalankan fungsi dan tugasnya karena kami sudah melaporkan skandal ini ke BK terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan, SO yang merupakan Wakil Ketua DPRD dan pejabat publik.
“Lanjutnya kalau aksi kami masih tidak diacuhkan juga kami akan geruduk terus Kantor DPRD ini. Ada apa dengan ketua dan Anggota BK ? BK adalah benteng terakhir penjaga moralitas anggota DPRD maka seharusnya segera diproses laporan kam, sehingga ada kepastian Hukum. Apalagi di dalam BK DPRD ada anggotanya dari fraksi PKS jelas mereka faham pernikahan sirih yang masih dalam masa Iddah ? Sebagai parpol Islam mereka harus berani menyuarakan kebenaran ini. Ujar Mirwan.
Demontrasi emak-emak diterima Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Agus Hadi. Dalam kesempatan itu Anggota DPRD Fraksi PKS ini menegaskan bahwa masalah ini akan kita selesaikan dengan aturan yang ada, tidak ada intervensi. Kami bekerja sesuai mekanisme bahwa pada Senin kemarin sudah kita bahas. Oleh sebab itu percayakan kepada kami semoga ada hasilnya sesuai dengan kehendak saudara-saudari sekalian.kata Agus Hadi.
Menanggapi pernyataan Wakil Ketua BK tersebut emak-emak demonstran meminta pernyataan Waka BK ditandatangani dalam surat pernyataan tertulis tetapi pernyataan tertulis itu tidak direspon Wakil Ketua BK ini, dia berdalih bahwa bukan kapasitas dan kewenangannya.
Masih menurut, Agus Hadi bahwa senin nanti akan kita panggil pihak-pihak yang bersangkutan .Setelah melakukan aksinya massa bubar dengan tertib menuju kantor PDi Perjuangan.
Dalam wawancara kepada para awak media yang meliput aksi emak-emak, Agus Hadi menyampaikan, Senin (13/09), nanti akan kita panggil pihak-pihak yang bersangkutan dan jika ada pelanggaran kode etik maka sanksinya berupa teguran, sanksi tertulis dan terakhir rekomendasi pada partai yang bersangkutan karena kita tidak berwenang melakukan pemecatan.Ujarnya(Yaser)
Redaksi : Pagucinews