BENGKULU UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, melakukan penandatangan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Komunikasi Informatika Bengkulu Utara untuk penyebarluasan informasi melalui siaran Radio Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa, (3/8/2021).
“Kerja sama ini terkait penyebaran informasi siaran untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat salah satunya ikhtiar dengan mengedukasi melalui radio,” kata ketua PN Arga Makmur Henra Yuristiawan SH MH.
Dengan penandatanganan MoU dengan Diskominfo BU diharapkannya pelayanan Pengadilan Negeri Bengkulu Utara pada masyarakat semakin meningkat.
“Saya harapkan kerja sama ini nantinya akan meningkatan pelayanan masyarakat salah satunya terkait informasi yang disampaikan di lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kharisma Ratu Samban 95,6FM,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kominfo BU Sasman, SP menyambut baik terkait kerja sama Pengadilan Negeri Arga Makmur dalam penyebaran informasi.
“Terima kasih dengan adanya kerjasama ini semoga berjalan dengan lancar dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai sarana untuk penyiaran ataupun mendukung kegiatan Pengadilan Negeri,”ujar Sasman.
Penandatangan perjanjian kerja sama dilakukan di kantor Radio Kharisma. Dihadiri ketua PN Arga Makmur Henra Yuristiawan SH MH, Kepala Dinas Kominfo BU Sasman SP, Sekretaris Dinas Kominfo BU, Kepala Bidang Statistik dan Persandian diskominfo, Kepala Bidang Infrastruktur diskominfo dan jajaran PN Arga Makmur.
(MediaCenter)
Redaksi : Pagucinews