Bengkulu Utara – Jajaran satreskrim polres bengkulu utara polda bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku YS(31) Warga kecamatan kota arga makmur Bengkulu Utara.
Penagkapan YS(31) oleh satuan satreskrim polres bengkulu utara berkat laporan masyarakat, terkait dengan dugaan YS melakukan pemukulan terhadap kedua orang tuanya sendiri.
Hal ini di jelaskan kapores Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.IK.MH melalui Kasatreskrim AKP Jery A Nainggolan,S.IK saat press release.Kamis (22/7/2021).
YS melakukan pemukulan diduga dalam keadaan mabuk lem terhadap kedua orang tuanya karena kehendaknya tidak di kabulkan.
“Iya Pelaku nekat memukul orang tuanya dalam keadaan mabuk, saat permintakanya ingin meminjam sepeda motor tidak dikabulkan
Saat itu juga terjadi cekcok dan terjadi pemukulan sehingah orang tuanya mengalami luka robek di kepala ,”ujar kasat AKP Jery.
Lanjut Jery kejadian tersebut berlangsung pada hari senin (19/07/2021), pukul 17.30 Wib, saat korban sedang berada di pondok kebun.
Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Sub pasal 351 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman lima (5) tahun penjara.(**)
Redaksi : Pagucinews