Pagucinews.com – Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kembali meringkus oknum ASN HW(39)warga kelurahan Sawa Lebar kota bengkulu di mana sebelumnya suda di amankan PI di duga merupakan jaringan obat terlarang sabu. Jumat (12/03).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka HW setelah adanya pengakuan dari tersangka PI yang mengakui mendapatkan sabu tersebut dari HW
” Iya HW di tangkap ( rabu, 10/03/21 ) sekira pukul 20.16 wib di Jalan Cendana 2 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung KOta Bengkulu. ” ujar Sudarno.
Setelah berhasil menangkap tersangka HW, Pihaknya langsung melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu sisa pakai, 1 (Set) alat hisap sabu serta 1 (satu) Unit Hp merek SAMSUNG Beserta Simcard.
” Barang bukti (BB) berhasil di amankan dari tersangka yakni 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu sisa pakai, 1 (Set) alat hisap sabu, 1 (satu) Unit Hp merek SAMSUNG Beserta Simcard. ” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Sudarno(**)
Redaksi : Pagucinews