Pagucinews.com – Berkas perkara 4 nelayan trawl yang di tangkap bulan desember 2020 telah dinyatakan lekap atau P21 oleh pihak kejaksaan.Hal ini di sampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos.
Berkas Keempat nelayan trawl yang dinyatakan lengkap tersebut diantaranya Rustam dengan Berkas Perkara nomor : BP /01/ B.2/ I / 2021 / Ditreskrimsus , tanggal, 12 Januari 2021, Muhammad Aris dengan Berkas Perkara Nomor : BP / 02 /B.2 / I / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 12 Januari 2021, Wasimin dengan Berkas Perkara Nomor : BP / 03 /B.2 / I / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 12 Januari 2021, Mulyadi dengan berkas perkara nomor : BP / 07/B.2/I/2021 /Ditreskrimsus, tanggal 26 Januari 2021.
“Iya berkas perkara 4 nelayan trawl yang ditangkap pada bulan desember tahun 2020 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Pihak Kejaksaan,”ujar Sudarno.
Lanjut Kabid Humas Polda Bengkulu, setelah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan 4 tersangka dititipkan kembali oleh JPU dalam sel tahanan Polda Bengkulu.
Hal ini berserta BB berupa alat tangkap dan box penyimpan ikan hasil tangkapan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta Terhadap kapal dititip rawatkan di Dit Polair Polda Bengkulu.
Juga untuk diketahui keempat nelayan trawl tersebut ditangkap berdasarkan LP – B /1129/XII/2020/Bengkulu tanggal 26 Desember 2020 pada saat keempat nelayan tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan diPerairan Laut Bengkulu Utara, Desa Serangai , Kecamatan Air napal, Kabupaten Bengkulu Utara
”Iya keempat tersangka di jerat dengan pasal 84 ayat (2),(3), dan atau Pasal 85 UU RI No. 45 Tahun 2009 ttg Perubahan atasa UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ” ujar Sudarno.(**)
Redaksi : Pagucinews