Pagucinews.com – Pemerintah Daerah kabupaten bengkulu utara sempat mengeluarkan surat edaran (SE) memberikan kelunggaran kegiatan namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan covid19 agar tidak terinfeksi virus corona.
Dengan terus bertambanya warga bengkulu utara terpapar kasus covid19 Bupati bengkulu utara Ir.H Mian kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terhitung jumat (18/12/2020) kembali melarang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau melakukan resepsi pernikahan aqiqa ,sunatan, konser musik – olahraga hingga tabligh akbar dan tabligh musibah.
Kepedulian terhadap warganya Bupati Ir.H Mian melalui surat edaran ini, dengan adanya surat Edaran ini acara akad nikah tetap diperbolehkan dengan catatan harus memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan.
“Iya dengan bertambahnya kasus covid19 untuk sementara kegiatan yang bersifat kerumunan, keramaian, pusat perbelanjaan, restoran, cafe dan rumah makan yang di izinkan mulai buka sejak jam 7 pagi dan tutup maksimal pada jam 9 malam,walupun di izinkan namun tetap dengan protokol kesehatan”ujarnya.
Lanjut Bupati meski adanya pembatasan, acara akad nikah tetap diperbolehkan dengan kententuan jumlah yang mengikuti acara maksimal 20 orang ini semua kita lakukan demi warga kita supaya tidak terpapar kasus covid19.(*)
Redaksi : pagucinews