Pagucinews.com – Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K,SH melalui KBO Reskrim Iptu M Asnawi dalam Press Release menyampaikan, Pelaku pencurian handphone inisial FH (19). yang masih berstatus seorang pelajar SMA ini, akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
“Iya aksi pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada tanggal 13 Oktober 2020 di Desa Padang Jaya, Kecamatan Padang Jaya kabupaten Bengkulu Utara. Sektar pukul 22.00 WIB korbannya Nurjanah (34)
Pelaku kemudian keluar dari kamar mandi menuju ke kamar korban yang saat itu kondisi pintunya sudah tertutup. Pelaku FH dalam kepanikan melihat korban langsung mencekik korban hinga tak sadaerkan diri.
“Iya dalam aksinya pelaku mencekik korban Nurjanah, korban pun sempat melawan meronta-ronta setelah meronta korban tak sadarkan diri,” kata Iptu Asnawi.
Aksi pencekikan kemudian terhenti saat pelaku FH mendengar suara motor yang datang dan berhenti di depan rumah korban. Diketahui bahwa motor tersebut merupakan motor milik suami korban yakni Ujang (40).
“Saat itu Pelaku mengatakan kepada suami korban dia baru saja dari kamar mandi. Kemudian pelaku kabur pulang ke rumah orang tuanya menggunakan motor miliknya,” tambah Asnawi.
Atas kejadian ini, korban Nurjanah dan suaminya melaporkan pelaku ke polisi.mendapat laporan dari korban kepolisian langsung memindaklanjuti kejadian itu dan mengejar terduga pelaku, akhirnya pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit handphone tipe Realmi C3, 1 unit motor milik pelaku, dan sebuah kain sprei yang terdapat bercak darah korban di amankan.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tandas Asnawi.(Ed)
Redaksi : Pagucinews