Home / Bengkulu Utara / Politik

Jumat, 9 Oktober 2020 - 18:08 WIB

Status Pemeriksaan  3 Oknum Pejabat, Sentra Gakkumdu Serahkan ke KASN

Pagucinews.com – Sentra Gakkumdu bengkulu utara akhirnya mengumumkan status pemeriksaan terhadap 3 oknum pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, setelah melakukan pembanggilan kelarifikasi berapa hari yang lalu.

Dalam rilis yang disampaikan oleh Anggota Divisi Penindakan Bawaslu Bengkulu Utara yakni Tugiran, M. Pd menyampaikan ketiga oknom dari kesimpulan sentra Gakkumdu Bengkulu Utara, tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah.Jumat(9/10/2020)

“Disisi lain juga  tidak merugikan pasangan calon lain, sehingga dinyatakan dihentikan proses hukum sentra Gakkumdu karena tidak cukup alat bukti,”ujarnya.

Namun, dihentikan dan tidak memenuhi unsur tindak pidana, sentra Gakkumdu memberikan rekomendasi 3 oknum ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karenakan 3 oknum ASN tersebut diduga termasuk dalam pelanggaran perundang – undangan lainnya yaitu melanggar Jiwa Koprs Pegawai Negeri Sipil untuk menghindari arahan berpolitik praktis.

” Iya rekomendasi ke KASN, diduga 3 Oknum PNS ini melanggar perundangan-undangan lainnya ” ujar Tugiran, M.Pd dalam rilis.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Dinas Komunikasi dan Informatika BU, Rapat Forum Menuju SDI Tingkat Kabupaten

Bengkulu Utara

Bappelitbangda Gelar  Orientasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Bengkulu Utara

Bupati Mian, Dinkes Ambil Langkah Cepat, Antonio Penderita Hidrosefalus

Bengkulu Utara

Akad Nikah Putri Ketiga Imron Rosyadi  Thika & Dimas, Disaksikan Matan Panglima TNI Gatot Nurmanstyo

Bengkulu Utara

Bupati Mian, Pembangunan di Tengah Pandemi Covid19 Insyaallah Berlanjut

Bengkulu Utara

Kelangkaan Gas Elpiji di Soroti Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Menjaga Ketahanan Fisik Prajurit TNI Kodim 0423 Laksanakan Jum’at Militer

Bengkulu Utara

Ketua KPU Bengkulu Utara  Minta PPS Dilantik Jaga Netralitas