Pagucinews.com – Sentra Gakkumdu bengkulu utara akhirnya mengumumkan status pemeriksaan terhadap 3 oknum pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, setelah melakukan pembanggilan kelarifikasi berapa hari yang lalu.
Dalam rilis yang disampaikan oleh Anggota Divisi Penindakan Bawaslu Bengkulu Utara yakni Tugiran, M. Pd menyampaikan ketiga oknom dari kesimpulan sentra Gakkumdu Bengkulu Utara, tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah.Jumat(9/10/2020)
“Disisi lain juga tidak merugikan pasangan calon lain, sehingga dinyatakan dihentikan proses hukum sentra Gakkumdu karena tidak cukup alat bukti,”ujarnya.
Namun, dihentikan dan tidak memenuhi unsur tindak pidana, sentra Gakkumdu memberikan rekomendasi 3 oknum ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karenakan 3 oknum ASN tersebut diduga termasuk dalam pelanggaran perundang – undangan lainnya yaitu melanggar Jiwa Koprs Pegawai Negeri Sipil untuk menghindari arahan berpolitik praktis.
” Iya rekomendasi ke KASN, diduga 3 Oknum PNS ini melanggar perundangan-undangan lainnya ” ujar Tugiran, M.Pd dalam rilis.(*)
Redaksi : Pagucinews