Pagucinews.com – Masa kampanye cakada dijadwalkan saat ini mulai berlangsung, atau 26 September sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan akan berakhir hingga 5 Desember 2020.
Bertepatan dengan itu juga, Law Firm Sugiarto, S.H.,M.H. & Associate telah resmi ditunjuk oleh Calon Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian dan Calon Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE. menjadi tim hukum pemenangan, pasangan dengan jargon Mari Jilid II.
Hal itu berdasarkan Surat Kuasa (SK) dan MoU, Sabtu (26/9). Dalam penandatangan tersebut diwakili langsung oleh Calon Wakil Bupati Bengkulu Utara ,Arie Septia Adinata,SE dengan Manager Partner Sugiarto,S.H.,M.H, yang diamping oleh Delvi Indriadi, S.H. dan Raladenei Tampubolon,S.H.
Disampaikan Sugiarto, S.H., M.H, berdasarkan hal tersebut Kantor Hukum Law Firm Sugiarto,S.H,M.H & Associate telah resmi menjadi bagian dari tim Hukum Pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bengkulu pada pilkada tahun 2020 dan sudah bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Team Kuasa Hukum Pemenangan terhadap pasangan Calon Ir.Mian dan Arie Septia Adinata,SE termasuk harus ikut langsung terjun ke desa-desa terpencil sekalipun.
“Kita selaku Team Kuasa Hukum yang telah ditunjuk mengucapkan terima kasih atas kepercayaan untuk mendampingi Calon Bupati Bengkulu Utara (Ir. Mian) dan Calon Wakil Bupati Bengkulu Utara (Arie Septia Adinata, SE.),” ungkapnya.
“Kepercayaan ini tidak akan kami sia-siakan dan kami akan bekerja semaksimal mungkin mendampingi dari awal sampai selesai,” tegas Sugiarto.
Ditambahkannya, karena kliennya berhadapan dengan kotak kosong yang mana ini merupakan sejarah pertama kali terjadi di Provinsi Bengkulu.
“Maka, sebagai team kuasa hukum pemenangan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bengkulu Utara untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti mengkampayekan kotak kosong karena hal tersebut tidak diperbolehkan untuk selama proses Pilkada ini berlangsung,” tutupnya.(Rls)
Redaksi : Pagucinews.com