Senin 21 Agustus 2020
Pagucinews – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu meminta Guru, Kepala Sekolah,Pengawas SMK,SMA,SLB yang belum mendaftarkan diri menjadi anggota PGRI agar segera mendaftarkan diri sebagai Anggota.
Sesuai dengan surat edaran (SE) nomor 420/734/Dikbud/2020 dan nomor 007/org/PGRI-Prov-Bkl/XXI/2020. Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi,S.Pd MM M,Si menyampaikan , yang berprofesi sebagai guru wajib menjadi anggota PGRI, ini amanat UUD 45 dan UU nomor 14 tahun 2005 pasal 41 ayat 3 tentang guru dan dosen.
“Iya SE Gubernur Bengkulu dan PGRI Provinsi Bengkulu menjelaskan,Baik guru yang baru diterima PNS maupun guru yang masih honor wajib menjadi anggota PGRI, dan syarat pencarian dana sertifikasi akan bertambah dengan diwajibkannya para guru untuk mempunyai kartu anggota PGRI.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib mengikuti organisasi profesi, yakni PGRI.
Dr Haryadi menyampaikan, jika guru yang telah bersertifikasi tersebut belum memiliki kartu anggota PGRI, tunjangan sertifikasi mereka bisa dihentikan. Selain itu PGRI juga bisa memberikan rekomendasi pada Disdik kabupaten kota untuk menghentikan dana sertifikasi guru jika diketahui belum memiliki kartu anggota PGRI.
“Iya kita berharap guru yang telah bersertifikasi agar segera mengurus kartu anggota tersebut agar tunjangan sertifikasi bisa didapatkan, tidak hanya Guru/Kepala Sekolah/Pengawas SMK/SMA/SLB juga diwajibkan untuk kembali membayar iuran anggota PGRI ke Pengurus PGRI kabupaten/kota masing-masing seperti saat sebelum pemindahan kewenangan pengelolaan guru SMK/SMA/SLB ke pemerintah provinsi Bengkulu. “katanya.
Hal ini juga kita berharap seluruh Guru untuk kembali membayar iuran anggota PGRI kabupaten kota, selain itu juga guru setiap hari Senin untuk memakai baju seragam PGRI. Kewajiban mengenakan baju bercorak batik berwarna putih ini diterapkan Setiap hari Senin”ujar Haryadi(*)
Redaksi : Pagucinews