Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Kamis, 6 Agustus 2020 - 17:05 WIB

Maling Motor  Honda Blade, Tersangka Di Dor Polisi

Kamis 6 Agustus 2020

Pagucinews  – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor DA (26), warga  Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, karena berusaha lari di Dor Polisi saat ditangkap

Polda Bengkulu Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH melalui  KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara  Iptu Asnawi menjelaskan Penangkapan Deni dilakukan setelah petugas terlebih dahulu mengamankan rekannya AR (25), tersangka lain yang berasal dari kecamtan yang sama.

Kedua tersangka ini, terlibat aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Coranmor) milik masyarakat setempat pada awal tahun lalu.

“Iya pada saat melakukan penangkapan, pelaku berupaya kabur. Namun kesigapan petugas berhasil menangkap keduanya yang Terlibat pencurian kendaraan. Modos mereka melakukan aksinya dengan membobol pintu dapur korban,” ujar Aswai

Saat ini kedua tersangka dengan barang bukti (BB)  satu unit sepeda motor jenis Honda Blade Nopol BD 3464 SI, akibat ulah Kedua tersangka dijerat pasal 363,tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Ancaman  7 Tahun penjara(Ed)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Laka Lantas Truck Lohan Ps Honda Sonix, Pengendara Motor Remuk Kaki Kanan

Bengkulu Utara

TNI-Polri dan Pemerintah Serentak, Lakukan Penghijauan Tanam Pohon

Bengkulu Utara

Respon Baik Kepala BKAD BU,   APBD 2022 Disetujui Dewan

Bengkulu Utara

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila,Ketua DPRD BU, Membacakan Naskah Ikrar Peringatan hari Kesaktian Pancasila.

Bengkulu Utara

Korcam dan Kordes Kecamatan Arma Jaya Satukan Kekuatan Untuk Mari

Bengkulu Utara

Keluarga Korban Persetubuhan Ayah Kandung di Bengkulu Utara Enggan Lapor Polisi

Bengkulu Utara

Nasabah Gugat BRI, PN Cek Lokasi Objek Perkara di Desa Kurotidur

Bengkulu Utara

Penyaluran Bantuan BLT-BBM Bersubsidi Akan di Awasi Pemerintah