Rabu 15 Juli 2020
Pagucinews – Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu kembali membekuk seorang diduga pemakai barang haram jenis narkotika sabu.
Penangkapan terhadap tersangka AIM (33) dilakukan oleh team Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Selasa, (14/07/20 ) di seputaran jalan Nangka kelurahan jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu yang disaksikan oleh Mulkan ( 53 ) seorang montir bengkel yang berada didekat lokasi penangkapan.
Hal ini di sampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.H. membenarkan telah terjadi penagkapan seseorang di duga pemakai barang haram jenis narkotika sabu diseputaran jalan jembatan kecil Kota Bengkulu.Rabu (15/07)
Mendapat informasi tersebut, Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dari tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polisi mengantongi identitas tersangka AIM dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di seputaran jalan Nangka Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati pada pukul 15.00 wib,” ujar Sudarno.
“Iya Usai ditangkap, Pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dilokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) paket yang diduga Narkotika gol. I jenis Shabu-shabu di letakkan dalam Topi warna abu-abu.
Lanjut Sudarno, Adapun barang bukti yang berhasil disita Polisi dari tangan tersangka berupa 1 ( satu ) paket yang diduga Narkotika gol. I jenis Shabu-shabu di letakkan dalam Topi warna abu-abu, serta 1 (satu) unit HP merk samsung lipat warna putih no. Simcard 082376191001.
” Iya dari hasil interogasi awal, diketahui tersangka patungan dengan tersangka lainnya untuk membeli barang haram kepada tersangka lain yang saat ini dalam pengejaran anggota. ” tutup Kabid Humas Polda Bengkulu Pol Sudarno.(rls)
Redaksi : Pagucinews