Selasa 9 Juni 2020
Pagucinews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkulu Utara, melanjutkan rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang II dan III Tahun Anggaran 2020 bersama pihak eksekutif.
Rapat berlansung di lantai dua ruang Paripurna DPRD Bengkulu Utara, dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul.Selasa (9//06/2020)
Ada pun kesimpulan rapat bahwa di masa sidang II Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban, Raperda tentang APBDP 2020 kemudian di masa sidang III bakal dibahas Raperda tentang APBD TA 2021 Raperda tentang Jamkesda usulan dari Komisi I DPRD Bengkulu Utara.
“Iya untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin usulan komisi III, Raperda tentang pengelolaan produk unggulan daerah usulan Komisi II, serta Raperda tentang retribusi tempat wisata, tempat rekreasi di lingkup Pemkab Bengkulu Utara ditunda dengan waktu yang tidak di tentukan,”ujarnya.
Tertundanya usulan darai komisi III tentang retribusi tempat wisata tempat rekreasi di lingkup pemerintahan daerah Bengkulu utara dan komisi II tentang pengelolaan pruduk unggulan Daerah,terkait dengan tempat wisata kita masih menuggu karena Kondisi saat ini berbeda dengan sebelum Pandemi Corona-19, oleh karena itu perlu kesepakatan bersama dalam menentukan propemperda,” kata Tommy.
Namun hal ini, tahun 2020 bakal dituntaskan satu Raperda usulan inisiatif DPRD Bengkulu Utara, 3 Raperda usulan komulatif dan satu Raperda usulan eksekutif,”ujar Tommy (Adv)
Redaksi : Pagucinews