Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 18 Mei 2020 - 19:16 WIB

Polsek Batik Nau Serah Terima Tersangka Tahap -2 Kejaksaan Atas Meninggalnya RM

Senin 18 Mei 2020

Pagucinews.com – Tersangka Sopian (41) atas dugaan meningalnya seorang  akibat  kesalahanya kealpaanya  di  serah terimakan tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri  Arga Makmur oleh Polsek Batik  Nau.Senin (18/05/2020)

Dugaan Tindak Pidana Karena kesalahanya (kealpaanya)  mengakibatkan RM (29) meninggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 633 – A / IV / 2020 / BKL / RES BKL.UTARA/ SEK BATIK NAU, tanggal 13 April 2020.

Kapolsek Batik Nau Ipda Susilo,SH.MH menuturkan, telah dilaksanakan serah terima Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap -2) kepada  JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Karena kesalahanya (kealpaanya)  mengakibatkan orang lain meninggal.

Serah terima tersangka dugaan meninggalnya seorang di terima oleh  JPU Kejaksaan Negeri Arga Makmur  Bengkulu Utara  Juanda Panjaitan,SH.

“Iya dugaan atas meninggalnya seorang oleh tersangka Sopian yang telah di serah terimakan ke pihak kejari arga Makmur maka tersangka menjadi tahanan kejaksaan Arga Makmur,” terang Kapolsek.(*)

Redaksi : PGN

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Camat Air Besi Membuka Kegiatan Musrenbang RKPD Kecamatan

Bengkulu Utara

Bupati Mian, Resmikan Pasar Rakyat Air Tenang Napal Putih

Bengkulu Utara

Masuk Kerja Setelah Libur Idul Fitri ASN Lingkup Ketenagakerjaan, Halalbihalal dengan Kepala Dinas

Bengkulu Utara

Penyaluran Bantuan BLT-BBM dan BPNT Dikawal Bupati Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Buntut di Tahanya Nelaian Trawl Oleh Nelayan Tradisional Berujung Pemblokiran Jalan

Bengkulu Utara

Polsek Padang Jaya Menyalurkan Sembako ke 50 KK Masyarakat Pandemi Covid-19

Bengkulu Utara

Plt Ketua KPU BU, Terima Kunjungan Relawan REDKOKO

Bengkulu Utara

Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Amankan Warga, Diduga Akan Menggunakan Narkotika Jenis Ganja