Selasa 28 April 2020
Pagucinews.com – Seorang diduga sebagai mucikari transaksi wanita PSK pada 22 April 2020 terduga RS (25) berhasil di amankan satuan Opsnal polres Bengkulu Utara.
Pres Release lansung di pimpin Kasatreskrim AKP Jerry Antoni Nainggolan,S.IK di dapingi kanit res Edi Pramana dan KBO Iptu Asmawi bertempat di halaman satreskrim polres Bengkulu Utara.Selasa (28/04/2020).
AKP Jerry dalam penyampaianya saat pres release, pria yang tinggal di Purwodadi Arga Makmur ini telah melanggar pasal 296 Jo Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman Maksima 1,4 Tahun Penjara.
“Iya untuk memancing muncikari ini, petugas kita berperan sebagai pemesan atau penyewa perempuan, yang kemudian disepakati harga serta tempat pertemuannya,” ujar Kasat.
Namun hal ini, penyamarannya sebagai pengguna jasa prostitusi itu, petugas membayar harga yang diminta oleh sang muncikari sebesar Rp 510 Ribu, baru kemudian dipertemukan dengan PSK di salah satu kamar kos di Arga Makmur.
“Iya ketika petugas dan PSK tersebut sudah berada di dalam kamar, petugas Opsnal Polres langsung mengamankan muncikarinya tanpa ada perlawanan.
Modus, menjadikan orang lain sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagai muncikari, serta mengambil untung dari kegiatan prostitusi wanita PSK.
“Selain mengamankan Muncikari, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone dan uang senilai Rp 510 Ribu,” kata Jery.(SL)