Rabu 1 April 2020
JEJAKFAKTUAL.COM – Pemkab Bengkulu Utara dalam konferensi Pers online terkait dengan penanganan Covid-19 menetapakan bengkulu Utara dalam Alkeadaan setatus tanggap darurat mulai (1/04/2020).
Konferensi Pers online dipimpin langsung Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian didampingi Sekda Dr Haryadi yang melibatkan Forkopimda, Sekda dan Kepala OPD.
Serta konferensi pers terhubung langsung seluruh Camat se – Kabupaten Bengkulu Utara, di Posko Darurat Covid-19 Balai Pertemuan Ratu Samban Arga Makmur. Rabu(1/04/2020)
Bupati Mian dalam penyampain, masalah Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara terhitung 1 April berstatus Tanggap Darurat. Pihaknya menimbang penetapan status mengingat wabah Covid-19 yang telah menetapkan Provinsi Bengkulu sebelumnya zona hijau keni masuk dalam Zona Merah.
“Hal ini untuk mencegah orang terinfeksi/tertular Covid-19 di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara perlu menetapkan status bencana tanggap darurat Virus Desease (Covid-19) ,Jelas Bupati.
Untuk gugus Tugas bupati berharap supaya lebih diperkuat bersama seluruh Forkopimda untuk menyeluruh secara komperhensif memutus rantai penyebaran wabah virus Corona Covid-19.
“Iya kepada seluruh camat untuk terus memantau terkait Virus Corona Covid-19. orang dalam pemantauan (ODP) agar mendapatkan pelayanan kesehatan (observasi) dan dipantau pergerakannya agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri dirumah, atau tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” kata Bupati.(Ed)