Sabtu 22 Februari 2020
Pagucinews – Tak peduli kalender merah, KPU Kabupaten Bengkulu Utara tetap menerima berkas pendaftaran PPS dari 220 desa/kelurahan di 19 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Masih akan dibuka pukul 16.00 WIB hari Senin 24 Februari 2020.
Baca Juga : KPU Bengkulu Utara Menunggu Putra Putri Calon Anggota PPK
Apa itu PPS? Ini kata Ketua Divisi Teknis, Sosialisasi, SDM dan Parmas, Ramadiandri,S.Ikom,Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Indpenden Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain.
Berapa gaji/honor PPS?
Jika dibandingkan dengan Pemilu Serentak Tahun 2019, honor PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi: Ketua Rp 1.200.000,- dan Anggota Rp. 1.150.000,- potong pajak sesuai dengan SE Menteri Keuangan Nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019.
Apa Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS?
a. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar
Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
b. membentuk KPPS;
c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan;
d. mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data Pemilih;
f. mengusulkan kebutuhan petugas ketertiban TPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
g. menetapkan petugas ketertiban TPS dengan Keputusan PPS;
h. melaporkan nama anggota KPPS, petugas pemutakhiran data Pemilih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
i. mengumumkan daftar Pemilih;
j. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
k. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
l. mengumumkan DPT yang ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota;
m. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
n. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain
yang telah ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK;
o. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
p. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel;
q. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
r. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
t. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
u. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
v. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau PPK.
Mau tau lebih banyak tentang PPS dan penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota? Ambil handphone/laptopmu, browsing di internet PKPU No 3 Tahun 2015 lalu download. Setelah didownload, dibaca dan dipahami ya.(rls/ KPU)
Redaksi : JF