Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Kamis, 13 Februari 2020 - 12:06 WIB

MY (72) Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara

Kamis 13 Februari 2020

JEJAKFAKTUAL – Satuan Satresnarkoba polres Bengkulu Utara pada.Sabtu 8 Februari mengamankan diduga pelaku pengguna obat terlarang jenis Narkotika ganja.

Berdasakan informasi dari masyarakat adanya pelaku diduga penyalagunaan obat terlarang. satuan satresnarkoba lansung menuju rumah pelaku MY (72) di kecamatan Batik Nau kabupaten Bengkulu Utara.Kamis (13/02)

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,SIK melalui satnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH.MH menuturkan seswai dengan pengakuan pelaku MY bawa dia mengunaka obat terlarang tesebut guna menamba stamina, digunakan mulai dari tahun 2011 sampai saat ini,” terangny.

“Iya kata Bayu satresnarkoba melakukan penyelidikan di dapur rumah pelaku di temukan, diduga 3 paket golongan 1 jenis ganja, di temukanya obat terlarang tersebut pihak Satresnarkoba lansung mengamankan pelaku MY (72) tanpa ada perlawanan.

Pelaku saat ini sudah kita amankan Berserta Barang Bukti (BB) diduga 3 paket ganja 1 bua Hp.

Atas perbuatanya  pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Bayu.(SL)

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Bupati Ir.H Mian Menggunakan Hak Pilihnya TPS 1 Giri Kecana

Bengkulu Utara

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Optimis Mian-Arie Pilkada Menang

Bengkulu Utara

Jalin Silaturahmi, Forum Kepala Desa Kecamatan Kerkap Coffiee Morning Bersama Insanpers

Bengkulu Utara

Sebelum Marhaban Ya Ramadhan,Pemerintah Dan PT Air Muring Gelar Pasar Murah

Bengkulu Utara

Idul Fitri 1441 H Polres Bengkulu Utara Giat Patroli Dialogis

Bengkulu Utara

Curah Hujan Tinggi, Wabup Arie Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Bengkulu Utara

Satresnarkoba Polres BU, Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Bengkulu Utara

Bhayangkara Ke-74 Polres BU Polda Bengkulu Berikan Bantuan Alkes ke RS Hana Charitas