Rabu 22 Januari 2020
PAGUCINEWS.COM LAMPUNG TIMUR – Jajaran Kepolisian Resort Lampung Timur kembali ‘seret’ pelaku tindak pidana curat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP pada Rabu (22/01)
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/10 -B / I / 2020 / Pld Lpg /Res lamtim / Sek sakti tgl 19 januari 2020. Menindaklanjuti laporan tersebut, berhasil diamankan DS(17).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK melalui Kapolsek Pasir Sakti Iptu Mulyono yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku mengungkapkan kronologis penangkapan.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa salah satu anak pelaku beralamat di Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunung Pelindung, kemudian Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti langsung bergegas kerumah anak pelaku tersebut kemudian kami lakukan tindakan pengamanan.” Ungkap Kapolsek Pasir Sakti.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, saat itu keduanya tengah menuju rumah neneknya korban menggunakan sepeda, kemudian diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah 3 orang dengan modus bertanya tempat Wi-Fi. Belum sempat dijawab, pelaku menodongkan pisau kearah korban dan mengambil handphone milik korban. Tak sampai disitu, pelaku menendang sepeda korban hingga terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 1,9 Juta Rupiah.
Selain daripada tersangka, juga diamankan sebuah hanphone beserta kotaknya.
Lebih lanjut, dua rekan tersangka yakni AG dan SD masih dalam pencarian.
Tersangka saat ini diamankan di Polsek Pasir Sakti guna penyidikan lebih lanjut.
(Dilansir dari humas polres lampung timur)
Redaksi : Suliswan