BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mengelar Sosialisasi dengan 14 Developer Perumahan.di sawah resto.Senin (30/11/21)
Sosialisasi Tata cara penyerahan prasarana, Sarana dan untilitas umum(PSU) perumahan dan Permukiman kepada pemerintah Daerah di buka langsung Bupati Ir.Mian di wakili Asisten II sekdakab Dr.Dodi Hardinata.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bengkulu Utara Supadi,S.Ip dalam sambutanya mengatakan, ada 19 titik pengembangan perumahan dengan 14 Developer hari ini mengikuti sosialisai.
Untuk mendapat penjelasan tentang penyerahan prasarana, Sarana dan utilitas umum(PSU) perumahan dan Permukiman kepada pemerintah Daerah yang di bengun pengembang (developer).
“Ya ada 19 titik pengembangan perumahan dengan 14 Developer baru satu devel oper yang telah menyerahkan perumahan ke pemerintah daerah bengkulu utara ya itu pengembangan perumahan yang ada di karang anyar II,”ujarnya.
Selain itu sosialisasi tata cara penyerahan prasrana, sarana Untilitas umum (PSU) perumahan dan pemukiman pada kesempatan ini,Developer akan mendapat penjelasan oleh nara sumber Ari Teguh Nugrahah,S.Ip dari Badan Pertanahan Nasional (BPN ),”kata Supadi.
Asisten II Sekdakab Dr. Dodi Hardinata,S.Sos,M. Si sambutanya menyampaikan tata cara penyerahan Prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tetang peduman penyerahan prasarana , sarana dan utilitas dan peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara nomor 11 tahun 2015 tentang peduman barang milik Daerah.
Dimana setiap pengembang dalam melakukan pembangunan perumahan wajib menyediakan prasarana dan utilitas umum sesuwai dengan rencana tapak (Site Plan) yang di sahkan oleh bupati.
“Namun untuk penyerahan kepda pemerintah perumahan dan pemukiman paling lambat satu tahun setelah pemeliarhan sesuwai deengan tapak yang telah di setujui pemerintah,”ujarnya
Dengan tahapan penyerahan, secara bertahap apa bila rencana pembangunan di lakukan betahap,atau sekali gus,apa bila pembangunaya di lakukan tidak bertahap,’tutupnya.(**)
Redaksi : Pagucinews.com