Home / Bengkulu Utara

Selasa, 30 November 2021 - 22:12 WIB

14 Developer Perumahan Mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penyerahan Perumahan

BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mengelar Sosialisasi dengan 14 Developer Perumahan.di sawah resto.Senin (30/11/21)

Sosialisasi Tata cara penyerahan prasarana, Sarana dan untilitas umum(PSU) perumahan dan Permukiman kepada pemerintah Daerah di buka langsung Bupati Ir.Mian di wakili Asisten II sekdakab Dr.Dodi Hardinata.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bengkulu Utara Supadi,S.Ip dalam sambutanya mengatakan, ada 19 titik pengembangan perumahan dengan 14 Developer hari ini mengikuti sosialisai.

Untuk mendapat penjelasan tentang penyerahan prasarana, Sarana dan utilitas umum(PSU) perumahan dan Permukiman kepada pemerintah Daerah yang di bengun pengembang (developer).

“Ya ada 19 titik pengembangan perumahan dengan 14 Developer baru satu devel oper yang telah menyerahkan perumahan ke pemerintah daerah bengkulu utara  ya itu pengembangan perumahan yang ada di karang anyar II,”ujarnya.

Selain itu sosialisasi tata cara penyerahan prasrana, sarana Untilitas umum (PSU) perumahan dan pemukiman pada kesempatan ini,Developer akan mendapat penjelasan oleh nara sumber Ari Teguh Nugrahah,S.Ip dari Badan Pertanahan Nasional (BPN ),”kata Supadi.

Asisten II Sekdakab Dr. Dodi Hardinata,S.Sos,M. Si sambutanya menyampaikan tata cara penyerahan Prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman,  sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tetang peduman penyerahan prasarana , sarana dan utilitas dan peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara nomor 11 tahun 2015 tentang peduman barang milik Daerah.

Dimana setiap pengembang dalam melakukan pembangunan perumahan wajib menyediakan prasarana dan utilitas umum sesuwai dengan rencana tapak (Site Plan) yang di sahkan oleh bupati.

“Namun untuk penyerahan kepda pemerintah perumahan dan pemukiman paling lambat satu tahun setelah pemeliarhan sesuwai deengan tapak yang telah di setujui pemerintah,”ujarnya

Baca Juga  Pemkab BU, Rakor Pengamanan Aset Tanah Milik Pemerintah

Dengan tahapan penyerahan, secara bertahap apa bila rencana pembangunan di lakukan betahap,atau sekali gus,apa bila pembangunaya di lakukan tidak bertahap,’tutupnya.(**)

Redaksi : Pagucinews.com

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

6 Desa BU Mensukseskan Program Kampung Berseri, Polres Beri Penghargaan

Bengkulu Utara

Bimbingan Manasik Haji Tahun 1443 H/2022 M di Buka Langsung Bupati Mian

Bengkulu Utara

Agusrin – Imron Tanpa Baliho Dikenal Masyarakat Provinsi Bengkulu

Bengkulu Utara

Bupati Kembali Memutar Roda Rotasi 76 Eselon III dan IV

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD BU, Nota Kesepakatan KUA-PPAS  R-APBD 2025 Ditandatangani

Bengkulu Utara

Pelaku Pencuri Sepeda Gunung Akhirnya Meringkuk di Jeruji Besi

Bengkulu Utara

Hari Bakti Adhyaksa ke 60 Kejaksaan Bengkulu Utara Bagikan Sanitizer

Bengkulu Utara

Rapat Koordinasi Bupati dan Wakil Bupati, Segera Menyinkronkan Program Kerja